Fungsi Penting Helm Bagi Pengendara/Pengemudi Sepeda Motor Yang Sering Diabaikan
Thursday, July 15, 2021
Fungsi Helm bagi Pengendara-Pengemudi Sepeda Motor_Menurut Wikipedia, Helm merupakan bentuk bantuan badan yang dikenakan di kepala dan umumnya dibentuk dari metal atau materi keras yang lain menyerupai kevlar, serat resin, atau plastik. Sebagai salah satu alat pelindung kepala, pastinya helm berkhasiat yang sungguh penting bagi semua pengendara sepeda motor.
Di jalan raya, dimana kecelakaan kemudian lintas kerap terjadi, masih sering kita temui adanya pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa memakai helm. Banyak argumentasi yang sering kita dengar mengenai kenapa ada orang yang enggan mengenakan helm dikala berkendara, mulai dari merasa ribet, ganteng atau cantiknya tak terlihat alasannya tertutup helm, mau pakai helm jikalau kalau ada operasi polisi kemudian lintas di jalan raya, gak sanggup gaya, hingga alasannya punya kenalan Polisi yang sanggup dijadikan backing dikala kena tilang.
Di jalan raya, dimana kecelakaan kemudian lintas kerap terjadi, masih sering kita temui adanya pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa memakai helm. Banyak argumentasi yang sering kita dengar mengenai kenapa ada orang yang enggan mengenakan helm dikala berkendara, mulai dari merasa ribet, ganteng atau cantiknya tak terlihat alasannya tertutup helm, mau pakai helm jikalau kalau ada operasi polisi kemudian lintas di jalan raya, gak sanggup gaya, hingga alasannya punya kenalan Polisi yang sanggup dijadikan backing dikala kena tilang.
Alasan-alasan yang disampaikan sebenarnya sungguh jauh dari kebaikan, baik bagi diri pengemudi sendiri maupun keamanan orang lain. Hal ini boleh jadi alasannya seseorang yang memakai argumentasi tersebut, tidak atau belum tahu akan fungsi penting helm dikala mengendarai sepeda motor di jalan raya. Dan/atau mungkin sudah mengenali fungsi helm, tetapi mereka mengabaikannya.
Untuk itu, penting bagi kita untuk mengenali apa saja fungsi penting helm bagi seorang pengendara sepeda motor, berikut diantaranya :
1. Melindungi kepala pengendara dikala terjadi kecelakaan
Saat terjadi kecelakaan yang membuat pengendara sepeda motor jatuh bahkan terlempar, helm yang dipakai akan melindungi kepala pengendara dari benturan keras dengan aspal, batu, besi, pohon dan lainnya. Jadi, memakai helm bukanlah sekedar soal mudah-mudahan tak kena tilang, tetapi perkara keamanan nyawa pengendara sendiri.
2. Melindungi mata dari debu, angin dan cahaya Matahari
Penutup transparan pada bab depan helm memiliki kegunaan yang tak kalah penting, yakni melindungi mata pengendara sepeda motor dari bubuk atau kotoran, angin ribut dan cahaya Matahari yang menyilaukan mata pengendara. Bayangkan jikalau ada pengendara sepeda motor yang pandangannya terusik alasannya matanya terkena bubuk atau pasir, ia kemudian kehilangan kontrol dan menabrak pengemudi sepeda motor yang lain atau bahkan pejalan kaki. Resiko dari mengabaikan penggunaan helm tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
3. Melindungi terhadap pengendara dari panas dan hujan
Helm juga sanggup menampilkan rasa tenteram dikala berkendara, alasannya helm sanggup melindungi kepala pengendara dari teriknya panas Matahari dan guyuran hujan deras. Jika ada yang berpikir bahwa memakai helm itu ribet, maka sebenarnya helm justru menampilkan rasa tenteram dikala berkendara.
4. Mengurangi resiko menghirup asap, debu, dan kotoran di udara
Jalan raya dikala ini sarat sesak dengan banyak sekali jenis kendaraan bermotor, ini artinya, polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan juga jauh meningkat. Dengan memakai helm, bab paras kita tergolong hidung, akan dilindungi oleh epilog transparan pada helm yang menolong meminimalkan resiko menghirup asap, bubuk dan kotoran di udara yang sanggup membahayakan kanal pernafasan serta paru-paru.
5. Mencegah terkena tilang
Sebenarnya, hukum yang mengharuskan pengendara sepeda motor untuk memakai helm, dibentuk untuk kepentingan keamanan sang pengendara. Kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor dicetuskan pertama kali oleh Kepala Kepolisian RI ke-5 yakni Bpk. Hoegeng Imam Santoso, yang kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Razia tertib berlalu lintas, tergolong dalam hal penggunaan helm sering dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas. Tilang (kependekan dari : langkah-langkah langsung) merupakan hukuman yang dikenakan bagi para pengemudi sepeda motor yang tidak mematuhi hukum atau tata tertib berlalu lintas. Dengan memakai helm, selain mendapat banyak faedah dari penggunaannya, juga menghindarkan pengendara dari terkena tilang yang sering mengusik kelangsungan beraktivitas.
Dari sederet fungsi penting helm yang sudah kita simak, masihkah kita akan mengabaikan penggunaan helm?. Dengan nalar yang baik, kita tentu akan menyakini bahwa : "memakai helm bukanlah suatu kewajiban, tetapi suatu kebutuhan".
Demikian postingan tentang fungsi penting helm yang sering diabaikan oleh pengguna sepeda motor. Semoga bermanfaat.